Uncategorized

Bisa Disanksi Pidana

KOTABARU, RAKA – Sejumlah pengembang perumahan masih saja ada yang bandel tidak memberikan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pada warga, salah satunya tanam makam di Perumahan Cikampek Berseri, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.

Dedi Rustandi, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Karawang, akan memanggil pihak pengembang agar segera memenuhi kewajibannya, yakni pengadaan tanah makam, namun ia menyarankan agar ada surat pengaduan dari warga Perumahan Cikampek Berseri yang merasa dirugikan. “Buat surat pengaduannya saja. Nanti kami panggil,” kata Dedi Rustandi, kepada Radar Karawang, Kamis (28/2).

Menurutnya, penyediaan tanah makam merupakan kewajiban yang mutlak harus dipenuhi oleh pengembang. Bahkan saat ini, penyediaan tanah makam harus dipenuhi oleh pengembang sebelum perumahan tersebut dibangun. “Developer wajib mengadakan 2% untuk tanah pemakaman. Jika tidak dipenuhi maka bisa digugat bahkan sanksinya pidana,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Acep Suyatna, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Karawang lainnya, jika tidak penuhi kewajiban menyediakan tanah pemakaman, pengembang jelas telah melanggar peraturan. Oleh karenanya, jika sudah ada surat pengaduan dari warga perumahan tersebut ia akan melakukan pemanggilan bahkan melakukan sidak. “Itu jelas melanggar, sanksinya bisa pidana. Kasihan juga masyarakat perumahan kalau gitu. Padahal itu kan hak warga,” tegasnya.

Sementara, sampai berita ini ditulis pihak pengembang Perumahan Cikampek Berseri Arifin, tidak bisa memberikan keterangan. Meski Radar Karawang sudah beberapa kali menghubungi melalui telpon selulernya.(nce)

Related Articles

Back to top button