Istri Nyaleg, Suami Ngawas
KOTABARU, RAKA – Netralitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotabaru dipertaruhkan, karena ada salah satu anggotanya beristri calon legislatif.
Anggota Panwascam Kotabaru Sayudiyono, suami dari Khodijah caleg Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, secara aturan tidak ada larangan jika istri dari panwascam mencalonkan diri. “Secara aturan juga tidak ada larangan. Waktu itu juga saya sudah dipanggil dan datang ke kantor Bawaslu Karawang,” kata dia kepada Radar Karawang, kemarin.
Ia melanjutkan, persoalan istri nyaleg sudah dibahas di internal Panwascam Kotabaru. Jika dalam perjalanan dia melanggar peraturan yang telah ditetapkan, Sayudiyono siap ditegur bahkan dilaporkan. “Saya juga sudah bilang sama temen-temen PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) agar selalu mengawasi saya. Begitu juga jika ada yang meragukan netralitas panwas, silahkan saja diawasi. Jika nanti saya melanggar silahkan ditegur bahkan silahkan laporkan,” tegasnya.
Disinggung mengenai pakta integritas yang secara tegas melarang ada gambar atau poster calon peserta pemilu di rumah penyelenggara pemilu, Sayudiyono mengatakan dirinya memiliki dua rumah. Segala aktivitas istrinya mengenai pencalonan tidak dia lakukan di rumah yang dia tempati saat ini. “Jadi di rumah saya tidak ada sama sekali gambar atau APK istri saya yang dipasang. Bahkan untuk urusan rapat dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencalonan, tidak dilakukan di rumah. Saya selalu menyarankan untuk tidak di rumah,” paparnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, meski secara aturan tidak ada larangan bagi anggota panwascam beristri calon anggota legislatif, namun harus tetap memegang teguh kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. “Terpenting dia melaksanakan tugas serta tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan,” ujarnya.
Dikatakan Roni, meski ada dua orang anggota panwascam yang istrinya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Karawang, keduanya telah menjalankan aturan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 Huruf K, yaitu harus menyatakan secara terbuka dalam rapat, apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu dan tim kampanye. “Keduanya telah kami panggil, dan mereka telah menjalankan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, serta telah menyatakan di media. Jadi harus secara terbuka memberitahukan bahwa istrinya mencalonkan diri,” katanya. (cr2)