Kampanye Tatap Muka Dibatasi
KONSOLIDASI : Panwascam Kotabaru melakukan konsolidasi soal pengawasan pelaksanaan Pilkada Karawang.
KOTABARU, RAKA – Mekanisme kampanye Pilkada Karawang 2020 di masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Divisi organisasi dan SDM Panwascam Kotabaru Rizal Fuad Muttaqin.
Dia mengatakan, kampanye menjadi salah satu bagian dari setiap pemilihan baik kepala desa, Pilbup dan pemilihan ditingkat selanjutnya. “Karena ini menjadi salah satu momen untuk para calon untuk memperkenalkan diri serta visi dan misinya,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (27/10).
Ia menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 khususnya Pilbup Kabupaten Karawang 2020 memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan Pasal 15 huruf (a) UU 35 Tahun 2014, khusus untuk kegiatan kampanye tatap muka secara langsung, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia tidak diperboleh diikutsertakan pada proses kampanye. “Kalau sampai ditemukan, maka kita selaku pengawas akan menindaknya,” tambahnya.
Ia mengaku, sejauh ini proses kampanye di wilayah Kecamatan Kotabaru berjalan dengan aman dan kondusif, pihaknya juga tidak pernah lupa menghimbau pemerintah desa melalui rapat minggon desa untuk tidak ikut serta dan terjebak pada kegiatan kampanye. “Karena sudah jelas ini bertentangan dengan hukum yang ada,” akunya.
Pihaknya juga berharap, Pilbup 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang bisa melahirkan pemimpin yang amanah serta mampu meningkatkan kualitas pembangunan baik dari infrastruktur maipun indeks manusia. “Siapapun yang jadi, yang terpenting bisa mencintai dan menyayangi warganya,” pungkasnya. (mal)