RADAR CIKAMPEK

Kantor Desa Sepi, Pelayanan Via Online

PURWASARI, RAKA – Perkembangan teknologi kian memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Tidak perlu ke kantor desa. Cukup berselancar di dunia internet, kemudian mengurus dokumen yang diinginkan. Setelah itu, baru ke instansi pemerintah yang dituju.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Desa Mekarjaya Asep Mulyadi, saat ini pelayanan kependudukan di Desa Mekarjaya sepi karena masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan sendiri. “Semenjak tidak dibutuhkannya surat pengantar dari RT dan kepala desa, pelayanan kependudukan memang menjadi sepi,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (8/2).
Pria kelahiran Bandung ini menambahkan, selain tidak perlu pengantar dari ketua RT dan kepala desa, sekarang pun masyarakat dimudahkan dengan pelayanan online. “Sekarang kan hampir semua masyarakat di rumahnya memiliki HP android, sehingga bisa lewat aplikasi layanan e-dukcapil Karawang. Dan ini membuat desa sepi,” tambahnya.
Ia mejelaskan, saat ini masyarakat ke kantor desa hanya membuat surat-surat selain dokumen kependudukan. Sedangkan yang berkaitan dengan kependudukan, cuma masalah surat kematian. “Paling juga sekarang masyarakat ke sini buat surat kematian saja atau surat izin menikah, surat izin usaha. Kalau untuk kependudukan mereka buat sendiri atau langsung ke kantor kecamatan,” jelasnya.
Ketua RT 014 Wadli mengeluhkan pelayanan kependudukan tanpa melalui ketua RT membuat pendataan warga menjadi rumit. “Bagus sih memudahkan, cuma bagi kita yang di bawah, ketua RT menjadi rumit. Karena banyak masyarakat yang tidak melapor mau pindah, ataupun buat KTP tidak pernah melapor karena sekarang online,” keluhnya. (cr8)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights