Nyalon Kades,Anggota BPD Wancimekar Mundur
MUSYAWARAH: BPD Wancimekar musyawarah mengisi kekosongan jabatan.
KOTABARU, RAKA – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan (BPD) Wancimekar mengundurkan diri. Hal ini mengharuskan BPD setempat harus menggelar rapat pembentukan pergantian antar waktu (PAW).
Ketua BPD Wancimekar Taryadi mengatakan, proses PAW terhadap anggota BPD di salah satu dusun ini dilakukan lantaran adanya satu anggota BPD yang mengundurkan diri karena akan turut berkontestasi sebagai calon kepala desa pada pilkades 21 Maret 2021 mendatang. “Masa jabatan masih tersisa 3 tahun sampai 2024. Untuk itu, kami diminta dinas terkait untuk segera mengisi kekosongan anggota BPD jika ada salah satu anggota yang mencalonkan sebagai kepala desa,” kata Taryadi, kepada Radar Karawang akhir pekan kemarin.
Karena sisa masa jabatan atau periode BPD masih tersisa 3 tahun, kata Taryadi, maka setelah adanya pengunduran diri anggota ini perlu dilaksanakan proses PAW. Namun proses PAW ini terkendala karena tidak ada urutan selanjutnya untuk mengganti anggota yang mengundurkan diri. Dikatakan Taryadi, seharusnya proses PAW ini dilakukan dengan menunjuk secara otomatis urutan berikutnya setelah BPD yang bersangkutan mengundurkan diri. Tetapi pada saat pemilihan 2018 lalu, jumlah anggota yang mengajukan diri untuk menjadi BPD tidak melebihi jumlah yang dibutuhkan dari setiap dusunnya. Sehingga pada saat pembentukan tidak melalui proses pemilihan. “Karena waktu itu setiap dusun 3 orang, kemudian yang mengajukan diri memang 3 orang, jadi kami kesulitan untuk menentukan siapa pengganti anggota yang mengundurkan diri,” jelasnya.
Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat di dusun tersebut, akhirnya disepakati PAW ini kembali memilih anggota BPD oleh masyarakat namun dari wilayah RT anggota BPD sebelumnya. “Malam ini kita musyawarah dulu untuk menyepakati ini,” ujar Taryadi.
Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja mengatakan, sejak awal proses pembentukan BPD dilakukan melalui musyawarah di setiap dusun. Semua BPD terpilih pada saat itu, bukan atas dasar pilihan kepala desa secara sepihak. Tetapi atas dasar kesepakatan musyawarah bersama masyarakat dan para tokoh. “Kalau dulu yang mengajukan diri lebih dari 3 setiap dusunnya ya pasti dilakukan pemilihan,” tambahnya. (nce)