Obat Ranatidin Masih Dijual Bebas
Deddy Ferry Rachmat
Kepala Puskesmas: Menunggu Surat Edaran
CIKAMPEK, RAKA – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah meminta perusahaan farmasi untuk menghentikan dan menarik obat Ranitidin karena mengandung N-Nitrosodimethylamine atau NDMA.
NDMA merupakan zat yang sebenarnya tidak berbahaya jika dikonsumsi sesuai ambang batas. Namun BPOM menemukan pencemaran di atas ambang batas yang menyebabkan NDMA bersifat karsinogenik atau memicu kanker. Namun, obat tersebut saat ini masih beredar di apotek dan bisa didapatkan dengan mudah. “Untuk pelarangan obat ranatidin masih dalam penelitian,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Cikampek dr. Deddy Ferry Rachmat, MKM, kepada Radar Karawang, Kamis (10/10).
Ia menambahkan, jika sudah ada surat ederan, tentu akan menyetop peredaran obat tersebut. “Kita masih nunggu suratnya,” tuturnya. Ia mengaku, ranatidin yang merupakan obat maag itu masih beredar di apotek swasta dijual belikan. “Di apotek swasta masih ada yang menjual obat ranatidin,” akunya.
Deddy belum bisa memberikan alasan kenapa obat tersebut dilarang, dia menunggu hasil penelitian dari lembaga yang berwenang. “Masih dalam penelitian, kita masih nunggu surat edarannya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan Radar Karawang, salah satu apotek yang ada di Kotabaru, tidak memberikan sembarangan untuk pembeliaan obat tersebut, harus ada surat keterangan dari dokter. “Masih ada untuk obat ranatidin, tapi kita tidak menjual sembarangan. Karena dengar informasi ada larangan agar tidak diedarkan. Masih dalam penelitian dan kita masih nunggu surat edarannya,” kata salah satu penjaga opotek yang enggan di sebutkan namanya. (acu)