Penarikan PBB di Cikampek Hanya 42,6 Persen
CIKAMPEK, RAKA – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kecamatan Cikampek, tidak sesuai dengan target capaian. Dari 29.054 Wajib Pajak (WP), hanya 12.508 yang melakukan pebayaran.
Koordinator PBB Kecamatan Cikampek Asep Sopandi mengatkan, di tahun ini untuk target capaian PBB tidak bisa mencapai angka 50 persen untuk pembayan PBB WP yang ada di wilyahnya. “Hanya bisa mencapai 42,6 persen, susah untuk mencapai 50 persen untuk pembayaran PBB WP,” ujarnya, kepada Radar Karawang.
Ia mengaku, dari jumlah nominal target capaian PBB di tahun 2019, sebesar Rp1.952.275.136 dari jumlah 29.054 WP, hanya 12.508 yang sudah membayar PBB WP dengan nominal angka sebesar Rp832.580.874.
Ia menjelaskan, peyebab target capaian tidak sesuai, karena di Kecamatana Cikampek banyak perumahan dan kurang kesadaran bagi pemilik WB untuk membayar. “Padahal kita sering melalukan sisiolasi, akan tetapi tetap belum bisa maksimal,” terangnya.
Masih dikatakannya, untuk sanki pidana tidak ada, hanya ada sanksi secara administrasi. Jika pemilik WP tidak membayar sesuai batasan waktu yang sudah ditentukan maka akan kena denda. “Batasan waktunya sampai bulan Okteber, jika melebihi bulan yang sudah ditentukan didenda 2 persan, jika lewat satu tahun dendanya 48 persen,” tuturnya.
Ia bepesan, kepada WP harus segara membayar dan pihak bank jangan meminjakan uang jika SPPT belum dilunasi. “WP harus sadar dan bertanggung jawab, membayar pajak,” pesannya. (acu)