CIKAMPEK

Perketat Aturan Lapor 1×24 Jam

Diding

KOTABARU, RAKA – Mencegah terjadinya aksi kriminalitas atau kejahatan, Ketua RT 02 RW 02 Dusun Krajan Desa Wancimekar Diding menghimbau masyarakat untuk menjalankan aturan tamu 1×24 jam wajib lapor kepada aparat terdekat. “Jika ada tamu lebih dari 1×24 jam datang ke Desa Wancimekar, wajib melapor ke aparat desa terdekat. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas atau aksi kejahatan,” ucap Diding kepada Radar Karawang.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya itu untuk segara melapor ke desa atau ke rumah RT jika ada pendatang, agar dapat mencegah terjadi aksi kriminalitas dan terorisme. “Allhamdulillah, selama ini di wilayah kami kondusif-kondusif saja, tidak ada pencurian sepeda motor atau pun penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan melapor maka akan bisa tercipta kondisi lingkungan yang aman dan nyaman. “Pastinya masyarakat juga akan aman nyaman. Karena bisa terpantau langsung,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali pos kamling, serta mengadakan dana kematian. “Dana kematian ini didapatkan dari masyarakat untuk masyarakat. Setiap seminggu sekali ada perelek, warga memberikan beras atau uang kepada petugas yang menariknya. Uangnya, digunakan untuk membantu masyarakat yang meninggal,” pungkasya. (acu)

Related Articles

Back to top button