Rumah Bumbu Ilegal Digerebek
KOTABARU, RAKA – Satu rumah di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru digerebek Satreskrim Polres Karawang, Kamis (29/11). Saat penggerebekan, rumah tersebut didapati bahan bumbu yang sudah kedaluwarsa.
AKBP Slamet Waloya, Kapolres Karawang menyampaikan, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan adanya pembuatan bumbu makanan secara ilegal. “Satreskrim Polres Karawang telah berhasil mengungkap pembuatan bumbu makanan yang diduga kuat tak memiliki izin resmi dan pembuatannya tidak higienis,” kata Kapolres, kepada media usai penggerebekan.
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa karung bahan tepung terigu yang ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tepung tersebut merupakan barang yang sudah kedalwarsa karena dibeli dengan harga yang sangat murah. “Kemudian juga kita temukan ada garam yang tidak layak edar dan beberapa bahan pembuatan bumbu yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Menurutnya, barang tersebut dipasarkan kepada para pedagang kecil yang diedarkan di daerah Karawang dan sekitarnya. “Ini dijual kepada para pedagang kaki lima dan secara umum bumbu ini dijual kepada para pedagang seblak,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menelusuri untuk menemukan darimana asal barang tersebut. Karena saat ini ditemukan beberapa bahan bumbu setengah jadi, maka ia menduga kuat bahwa masih ada tempat pengemasan lain. “Kita akan menulusuri, karena diduga masih ada tempat lain,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan terus mendalami untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk akan menelusuri dan menentukan pasal pidana apa yang dikenakan dalam temuan barang ilegal itu. “Kita sedang memeriksa kurang lebih 4 orang saksi yang merupakan pemilik dan pekerja di sini,” pungkasnya. (cr2)