CIKAMPEK

Urus Dokumen Kependudukan Bisa Online

PELAYANAN : Suasana ruang pelayanan Kecamatan Kotabaru. Di Kecamatan Kotabaru selalu ramai pengunjung untuk mengurus berbagai kebutuhan.

KOTABARU, RAKA – Bagi anda yang ingin mengurus kependudukan tidak meski harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang atau ke Kecamatan. Sebab, mulai sekarang bisa dengan cara online atau jaringan internet.

“Sekarang mengurus dokumen seperti akta kelahiran, KTP Elektronik, Surat Kematian, Kartu Keluarga dan lain-lain. Untuk itu semua menjadi sangat mudah,” ujar Asep Saepudin, operator KTP elektronik Kecamatan Kotabaru, Kepada Radar Karawang, Senin (24/8).

Ia menerangkan, untuk caranya pun sangat mudah. Masyarakat cukup membuka jaringan internet di rumah bisa menggunakan komputer, laptop atau handphone. “Cukup buka website edukcatpil.karawangkab.go.id,” terangnya.

Setelah itu, masih dikatakannya, login atau masuk, lalu masukan NIK dan bisa memilih sesuai dengan keperluan masing-masing. “Jika sudah masuk ke website tersebut, tinggal menyesuaikan keinginan masing-masing. Sebab dalam apliksi ini, sudah ada pilihan, sepert KK, KTP elektronik, akta kelahiran dan lain-lainnya,” tuturnya.

Menurutnya, program go digital itu merupakan sangat tepat untuk memudahkan masyarakat dalam kependudukan. “Dengan begitu, masyarakat jadi mudah dan tidak harus mengurus uang untuk membeli bensin datang ke kantor Disdukcatpil atau pun kecamatan,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button