110 Bacaleg tak Penuhi Syarat
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon legislatif dari 18 partai politik yang terdaftar untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, sebanyak 110 bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Purwakarta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Total Bacaleg yang didaftarkan 18 partai itu 842 orang. 110 di antaranya TMS sementara sisanya memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman, usai Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Purwakarta, akhir pekan lalu.
Ikhsan mengatakan, pada tanggal 19 hingga 23 Agustus bakal diumumkan di media massa, lalu tahapan selanjutnya uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai 23 sampai 28 Agustus 2023 mendatang.
Dari hasil rapat pleno tersebut juga diketahui, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya 9 parpol yang bacalegnya 100 persen atau 50 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PPP dan Partai Perindo.
Sementara, 9 partai sisanya tidak mencapai 50 orang bacaleg yaitu Partai Buruh 46 bacaleg, Partai Gelora 40 bacaleg, PKN 47 bacaleg, Partai Hanura 41 bacaleg, Partai Garuda 13 bacaleg, PAN 49 bacaleg, PBB hanya 6 bacaleg, PSI 19 bacaleg dan Partai Ummat 21 bacaleg.
Menurut Ikhsan, rapat pleno penetapan DCS tersebut berdasarkan pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diisyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang akan dimulai pada 14-20 September 2023 mendatang. “Pengajuan tersebut sesuai pasal 73 bisa dilakukan jika, terjadi TMS berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau meninggal dunia,” ujar Ikhsan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan atau masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023. “Berdasarkan pasal 81, hal yang sama berkaitan dengan perubahan nomor urut, dapil dan pergantian bacaleg juga bisa dilakukan,” ujarnya.
Ikhsan juga menjelaskan, dalam hal rancangan DCS (pasal 66) dan rancangan DCT (pasal 81) pada masa pencermatan, parpol punya kesempatan untuk mengubah nomor urut bacaleg, mengubah dapil bacaleg dalam tingkatan yang sama dan mengganti bacaleg atas persetujuan DPP parpol bersangkutan.
Diketahui, selain dihadiri komisioner KPU, turut hadir juga perwakilan Bawaslu, perwakilan dari parpol peserta pemilu. (gan)