PURWAKARTA

21 Perusahaan Raih Proper Biru

PENGHARGAAN : Sebanyak 21 perusahaan mendapat penghargaan proper biru.

PURWAKARTA, RAKA – PT South Pacific Viscose (SPV) menerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Senin (30/12).

Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Lenzing AG Austria ini bersama 21 perusahaan lainnya mendapatkan penilaian Proper Biru.
Head of Corporate Affairs PT South Pacific Viscose Widi Nugroho Sahib mewakili salah satu perusahaan yang menerima penghargaan mengatakan, sebagai salah satu anak perusahaan Lenzing AG pihaknya menyampaikan apresiasi atas penghargaan dari Pemerintah Daerah Purwakarta. “Pernyataan dari Bupati Purwakarta bahwa peristiwa ini adalah yang pertama di Purwakarta, maka jadi terobosan positif dan konstruktif,” ujarnya.

Menurutnya, langkah bupati Purwakarta tersebut membuat hilangnya kesenjangan antara pemerintah daerah setempat dengan perusahaan. “PT South Pacific Viscose telah sembilan kali berturut-turut menerima Proper Biru sejak tahun 2010. Hal ini, menjadi bukti bahwa perusahaan kami termasuk perusahaan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Pemkab Purwakarta melakukan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Yakni, dalam hal pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3.

Dari 300 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta hanya 25 perusahaan yang mendapatkan kategori Proper Biru. Proper Biru ini adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dipersyaratkan sesuai ketentuan KLHK. “Ada 11 perusahaan jadi nominator Proper di tingkat nasional, lima perusahaan mendapatkan Properda di tingkat Provinsi Jawa Barat, dan 21 perusahaan mendapatkan properda tingkat Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di acara Penganugerahan Penghargaan Properda Tahun 2019, di Bale Sawala Yudhistira, Senin (30/12).

Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari mengatakan, Properda merupakan instrumen yang sangat strategis guna mendorong penaatan perusahaan dalam memenuhi berbagai peraturan perundang undangan terkait lingkungan hidup seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dengan penilaian yang terukur. Diharapkan hal ini menjadi spirit untuk perusahaan agar lebih memperhatikan penataan lingkungan hidup agar sejalan dengan program pemerintah,” kata Deden. (gan)

Related Articles

Back to top button