51 Panwaslu Kecamatan Dievaluasi
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta lakukan evaluasi kinerja terhadap puluhan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan exsisting. Sebanyak 51 Panwaslu kecamatan exsisting telah mengikuti evaluasi kinerja tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Supriyanto mengatakan, tahapan evaluasi kinerja Panwaslu kecamatan exsisting ini dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-27 April 2024.
Ia menyebut, evaluasi kinerja ini merupakan sebuah tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta dalam mempersiapan pembentukan Panwaslu tingkat kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Ya, kita sudah melakukan evaluasi kinerja terhadap 51 Panwaslu kecamatan exsisting, untuk hasilnya seperti apa, nanti akan segera kita umumkan,” ucapnya saat ditemui Radar Karawang, Senin (29/4).
Setelah mengikuti tahapan evaluasi kerja, Panwaslu kecamatan exsisting yang tidak memenuhi syarat tidak dapat melanjutkan tugasnya pada gelaran Pilkada 2024. Sedangkan untuk yang memenuhi syarat, secara otomatis terpilih kembali menjadi Panwaslu kecamatan. “Nanti untuk jabatan Panwascam yang kosong, kita akan buka perekrutan secara terbuka bagi pendaftar baru, perekrutannya akan di mulai 3 Mei 2024,” ujarnya.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini, ungkap Yusup, dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Selain itu, Ia juga menambahkan, pihaknya akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut bergabung menjadi bagian dari pengawas pemilu pada Pilkada 2024 jika terdapat kekosongan anggota Panwaslu kecamatan di wilayahnya masing-masing. Nantinya masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru dengan memenuhi persyartan yang telah ditetapkan. “Kita akan sangat terbuka untuk masyarakat, nanti tinggal tunggu saja informasi selanjutnya,” pungkasnya. (yat)