RADAR PURWAKARTA

758 Jamaah Haji Gagal Berangkat

Kepala Kemenag Purwakarta
Munawir Sulaeman

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 758 calon jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta gagal berangkat pada tahun ini, sebagai imbas dari keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H Munawir Sulaeman mengatakan, para jamaah yang batal tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu. “Jumlah tersebut masih utuh tidak ada yang mengundurkan diri (pengambilan uang) atau meninggal dunia. Mudah-mudahan sampai berangkat nanti tetap utuh,” kata Munawir, Senin (7/6).

Dijelaskannya, pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19. Munawir menambahkan, pembatalan kedua kali ini juga berdasarkan pertimbangan matang dan untuk kebaikan bersama.
Dia juga menyebutkan bahwa ketika pemerintah memperbolehkan terkait pemberangkatan haji, tentunya jamaah haji yang bakal berangkat adalah mereka yang sejak 2020 batal berangkat. “Dampaknya, yah otomatis terus mundur jadwal pemberangkatan. Kita prioritaskan yang sudah terdaftar tahun sebelumnya jika tahun depan ada pemberangkatan,” jelas dia.

Kecuali, sambungnyaa, ada penambahan kuota untuk Indonesia terlepas berapa jumlah yang diberikan untuk Kabupaten Purwakarta. “Harapanya seperti itu, ada penambahan kuota khususnya bagi jamaah di Purwakarta,” harapannya. (gan)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights