RADAR PURWAKARTA
Trending

Alat Peraga Kampanye akan Dibongkar

PURWAKARTA, RAKA- Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah alat peraga sosialiasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah tampat yang tidak seharusnya. Adanya kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan kembali melakukan penertiban.

Rencana penertiban APS dan APK tersebut juga menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Satpol PP di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Kamis (5/9) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, serta Polri dan Kejaksaan.

Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas melalui Kabid Trantibumas Teguh Juarsa mengatakan bahwa penertiban APS atau APK merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Purwakarta.

“Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, tentunya Bawaslu sebagai pengawas jalannya kepemiluan harus turut aktif dalam menjaga ketertiban itu,” ucapnya, usai rapat koordinasi, Kamis (5/9).

Teguh menyebut, rapat koordinasi juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dari berbagai elemen dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Dalam rakor, pihaknya berencana akan membersihkan APS/APK yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 05 Tahun 2022 tentang K3.

“Terlebih, banyak APS yang masih terdapat di lapangan, seperti Bacalon yang tidak mendaftar di KPU sebagai kontestan Pilkada, maka akan segera kita tertibkan dalam 5 hari ke depan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar para Bacalon yang tidak jadi mendaftar, dapat segera melakukan pembersihan APS atau APK secara mandiri. Adapun bagi para calon yang sudah mendaftar di KPU akan diberikan surat imbauan ke setiap sekertariat bakal pasangan calon.

“Selanjutnya, kami akan memberikan imbauan selama 17 hari ke depan kepada tiap Paslon yang sudah terdaftar, agar baliho atau reklame sebelum penetapan pasangan calon akan ditertibkan,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights