APBD Perubahan, Dana Desa Berkurang
APBD PERUBAHAN: Penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dan DPRD Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, sangat berdampak pada perjalanan roda pemerintahan di semua tingkatan. Bahkan kondisi keuangan di pemerintahan pusat mengalami kontraksi. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan asumsi makro yang sangat mendasar baik di tingkat global, nasional, regional maupun lokal sehingga berdampak langsung terhadap kondisi yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan baik dari sisi ekonomi secara menyeluruh maupun dari sisi peta kekuatan fiskal.
Menyikapi kondisi tersebut sesuai dengan regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, yang difokuskan untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pengaman jaring sosial.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, perubahan kondisi fiskal di daerah sangat berpengaruh terhadap target-target pembangunan yang sudah ditetapkan dari awal tahun anggaran. Kondisi ini mengharuskan jajaran Pemda Purwakarta terus melakukan langkah-langkah kongkrit guna memenuhi kebutuhan masyarakat baik yang sifatnya wajib maupun yang sifatnya pilihan.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan asumsi kebijakan. Baik dari pos pendapatan, pos belanja maupun pos pembiayaan yang akan direncanakan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2021. “Antara lain perubahan pendapatan dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Hal yang sangat berat dirasakan adalah menurunnya pendapatan dari dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Purwakarta yang membahasan Kebijakan Umum Perubahan (KUP) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung Dewan, Ciganea, akhir pekan lalu.
Sementara, kebijakan pemerintah pusat melakukan refocusing TKDD telah banyak mempengaruhi terhadap alokasi belanja daerah. Selain menurunnya pendapatan transfer, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan refocusing sebesar minimal 8 persen dari jumlah DAU dan DBH yang diterima untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 dan pelaksanaan, dukungan vaksinasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dari sisi belanja terdapat perubahan pada pos belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga. Hal ini juga akan mempengaruhi terhadap capaian indikator makro yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021. “Dari sisi pembiayaan terjadi perubahan pada pos penerimaan pembiayaan dan pos pengeluaran pembiayaan,” ucapnya. Kata Anne, APBD 2021 mengalami dinamika seiring dengan perubahan regulasi dari pusat terutama dalam upaya mengatasi keadaaan darurat pandemi Covid-19. (gan)