HEADLINERADAR PURWAKARTA

Asimilasi Rumah, 14 Napi Bebas

PURWAKARTA, RAKA – Belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta mendapatkan program asimilasi rumah.
Sehingga para napi bisa menghirup udara bebas namun tetap dikenakan wajib lapor. Bahkan satu diantaranya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham No 3 tahun 2018.
Kepala Lapas Purwakarta Sopiana mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Dia menjelaskan, ada sebanyak 14 warga binaan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi. Sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021.
“Selain itu, ada juga 1 warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham No 3 tahun 2018. Sehingga bisa mengajukan hak asimilasi sebagaimana program Kemenkum HAM dalam menanggulangi Covid-19,” ujar Sopiana, Selasa (22/2).
Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012.
“Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali, gratis,” ungkapnya.
Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Sopiana, bukan berarti belasan warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni. “Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin,” ungkapnya.
Sopiana berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah. “Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di Lapas kelas IIB Purwakarta serta dapat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana melalui program similasi di rumah maupun reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sopiana juga berharap para napi yang mendapatkan asimilasi dari rumah melaksanakan ketentuan atau kewajiban serta tidak melaksanakan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku. “Apabila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas Surat Keputusan Asimilasi Rumah serta harus masuk ke dalam Lapas Purwakarta kembali,” tandasnya. (gan)

kutipan
“Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin.”
Kepala Lapas Purwakarta
Sopiana

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights