PURWAKARTA, RAKA – Jelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, bahwa Bawaslu mengingatkan agar KPU dalam sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya berkewajiban untuk mengingatkan KPU agar bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. “Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pemilihan yang diturunkan melalui peraturan KPU dan peraturan Bawaslu,” ucapnya, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan bahwa selain melakukan pengawasan dan menindak dugaan pelanggaran, pihaknya juga berkewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan. “Terutama dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan dan tahapan penyusunan daftar pemilih yang hari ini sedang berjalan,” jelasnya.
Wahyudin menuturkan, pada tahapan Coklit yang sudah selesai pada 24 Juli lalu, tahapan dilanjutkan dengan pleno DPS yang dimulai dari rekap tingkat Kelurahan/desa, Kecamatan, hingga pleno tingkat Kabupaten, yang nantinya berlanjut ke tingkat Provinsi. “Pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Wahyudin menambahkan, bawha dirinya juga mengingatkan agar dalam rekapitulasi dan penetapan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. (yat)