PURWAKARTA, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (Litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat ditanya hasil Litmin bakal calon, Kamis (5/9).
Binos menyebut, penyebab seluruh Bapaslon berstatus BMS lantaran masih terdapat beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai dengan PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya.
“Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa status BMS tersebut telah disampaikan kepada seluruh bapaslon melalui aplikasi Silon. Selanjutnya, para bapaslon akan memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari.
“Terhitung dari tanggal 6 sampai 8 September 2024. Termasuk menyampaikan usulan calon pengganti, jika ada,” ungkap Binos.
Atas situasi tersebut, Binos juga menyarakan agar pihak bapaslon segera memperbaiki dan melengkapi dokumen BMS melalui aplikasi yang telah disediakan serta sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Dokumen hasil perbaikan tersebut nanti akan kita periksa lagi dan umumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat sebelum akhirnya kita lakukan penetapan calon pada 22 September 2024. Harapan kami, semua bapaslon, di tahap akhir nanti statusnya MS, Memenuhi Syarat,” pungkasnya. (yat)