Bolos, Pangkat ASN Mandek

PURWAKARTA, RAKA – Bukan hanya dipotong tunjangan kerja daerahnya, ASN yang bolos atau tidak masuk di hari pertama kerja setelah libur lebaran juga akan kena sanksi tidak naik pangkat. “Tapi kalaupun ada yang bolos artinya dia telah melanggar PP NO 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ya akan kita tindak dimulai dari sanski ringan sampai sanski berat,” ujar Anne, di sela Halal bi Halal dengan ASN Purwakarta, di Taman Maya Datar Purwakarta, Senin (10/6).

Bukan hanya TKD yang akan dipotong, sanksi berat yang akan dihadapi oleh ASN yang bolos adalah promosi jabatan sesuai aturan yang berlaku. Adapun untuk besaran TKD, Anne mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan golongan serta jabatan ASN, terlebih akan ada surat edaran untuk disetiap OPD. “Sesuai golongan sudah diatur nanti oleh bendahara. Kita akan buat surat edaran melalui sekretaris daerah nah itu secara otomatis udah ada pemotongan, pokoknya sanksi tegas untuk yang bolos,” ujarnya.

Sedangkan bagi pegawai yang bertugas selama libur lebaran, seperi Damkar, Satpol PP, Petugas Kebersihan dan Petugas Kesehatan. Anne mangatakan, akan mengkaji aturannya terlebih dahulu akan tetapi menurutnya akan ada reward bagi yang bertugas jaga. “Nanti kita akan kasih penghargaan kepada mereka yang telah bekerja ketika orang lain liburan, mereka tetap bekerja. Bisa jadi kita kasih bonus mungkin seharusnya dikasih pengganti hari liburnya, nanti kita kaji aturannya lagi,” ujar anne. (gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here