PURWAKARTA

Buka Bulan Ramadan, THM akan Disegel

PURWAKARTA, RAKA – Selama bulan Ramadan, Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Purwakarta dilarang beroperasi. Bahkan jika ada yang membandel dipastikan THM tersebut ditutup paksa dan disegel.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Beni Primiadi menegaskan, tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 451/12/1427/Kesra.

Dalam surat edaran tersebut poin 3 menjelaskan para pengusaha diskotek, hub, karaoke, dan hiburan lain yang sejenisnya dilarang melaksanakan kegiatannya selama Ramadan. “Surat itu sudah kami edarkan kepada yang bersangkutan,” kata Beni, Senin (6/5).

Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam biasa dilakukan setiap Ramadan, tujuannya untuk menghormati dan menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan puasa. “Iya, setiap tahun memang tempat hiburan kami minta tutup sementara,” ujarnya.

Jika tempat hiburan malam tidak mengindahkan surat edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup dan menyegelnya. Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam dan sejenisnya menaati aturan. “Jika membandel kenapa tidak kita berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Tak hanya tempat hiburan malam, selama Ramadan pihaknya pun bakal kerap menggelar operasi razia cipta kondisi seperti razia miras dan kos-kosan. Hal tersebut dibuktikan pada akhir pekan lalu, pihaknya berhasil menangkap basah dua pasangan mesum di dalam kos-kosan. “Iya kita amankan dua pasangan muda-mudi di sebuah kos-kosan di wilayah Munjul,” ujarnya.

Beny menuturkan, dalam operasi yang dilakukan itu, kedua pasangan mesum ini tak bisa mengelak. Kendati, mereka sebelumnya mengaku telah menikah. Namun, saat diperiksa, mereka tak bisa menunjukan surat nikah. “Keduanya, mengaku sudah menikah. Tapi, ternyata tak bisa menunjukan surat nikah. Mereka telah diperiksa, kami juga telah memanggil orang tuanya,” jelasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button