Buruh Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003
PURWAKARTA, RAKA – Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi ujuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka menolak rencana revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM mengatakan, aksi ini digelar karena, revisi UU tersebut disinyalir tidak lebih baik dari UU Ketenagakerjaan yang saat ini diterapkan. “Tentu sikap kami soal revisi ini kalau merugikan, jelas kami akan menolak. Kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan, karena tidak pro terhadap buruh. Beberapa di antaranya terkait dengan pesangon yang maksimal tujuh bulan. Artinya berapa lama pun kita bekerja, masa kerja kita hanya diakui maksimal adalah tujuh bulan upah. Dan itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan apa yang digembar-gemborkan pemerintah tentang pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan lima petisi terkait dengan aksinya itu, selain menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga menagih janji presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kami melakukan orasi ke kantor DPRD agar dewan membuat surat tertulis kepada presiden terkait dengan aspirasi FSPMI Kabupaten Purwakarta menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.
Fuad menambahkan, para buruh meminta anggota DPRD Purwakarta membuat surat tertulis kepada presiden dan DPR RI untuk tidak merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Hasil Audensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, bahwa DPRD Kabupaten Purwakarta mendukung buruh untuk melakukan penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (gan)