PURWAKARTA

Caleg Kampanye di Masa Tenang Diproses

PURWAKARTA, RAKA – Selama masa tenang Pemilu 2019 yaitu pada 14-16 April lalu, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menemukan salah satu caleg kampanye di luar jadwal. Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan bahwa caleg bersangkutan kampanye di masa tenang. “Iya kita menemukan salah satu caleg kampanye di media sosial di masa tenang kemarin,” ujar Ujang, kepada awak media, Jumat (26/4).

Mengacu pada PKPU No 23 Tahun 2018 terdapat sembilan jenis kampanye. Di antaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, kampanye di media massa, kampanye di media sosial, debat kandidat, kampanye rapat umum serta kampanye dalam bentuk lain. “Sedang dalam proses, jika terbukti maka terancam kurungan penjara 12 bulan dan denda paling banyak Rp12 juta sesuai peraturan yang ada,” katanya.

Ujang tidak menyebut dari partai mana caleg bersangkutan berasal. Namun Ujang mengaku sangat menyayangkan atas temuan tersebut. Sebab caleg yang bersangkutan tidak menaati peraturan yang ada, padahal pihaknya telah melakukan himbauan agar tidak melakukan kampanye di masa tenang. “Himbauan sudah kita lakukan kepada peserta pemilu di Purwakarta, selain harus steril dari APK, di masa tenang juga dilarang berkegiatan kampanye,” ujarnya.

Selain itu, Ujang mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan, menerima laporan adanya dugaan money politik di Pemilu 2019 ini. “Sejauh ini, tidak ada, dan saya kira itu semua yang kita harapkan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button