PURWAKARTA

Caleg PAN Dipanggil Panwas

PURWAKARTA, RAKA – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Darangdan panggil caleg DPRD Purwakarta Ika Kartika No 3 dari Partai Aamanat Nasional (PAN). Pemanggilan caleg daerah pemilihan IV yang meliputi Darangdan dan Bojong itu untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan pembagian kupon sembako.

Ketua Panwascam Darangdan, Endang Husni Thamrin melalui Komisioner Pengawasan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Joko sulistianto mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait adanya laporan warga terkait adanya pembagian kupon sembako yang dilakukan caleg dari PAN pada pemilihan Bamusdes di Desa Legoksari Kecamatan Darangdan pada Minggu (23/12) lalu. “Berawal dari laporan masyarakat, bahwa caleg tersebut telah memberikan kupon sembako pada warga, oleh sebab itu kita melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi hal tersebut pada yang bersangkutan,” ujar Joko, Selasa (25/12).

Ditambahkan Joko, dari hasil klafrikasi diketahui bahwasanya Ika mengakui tindakan terkait pambagian kupon tersebut. Namun, hal tersebut diakuinya tidak ada keterkaitannya dengan dirinya maju sebagai sebagai caleg. “Hasil klarifikasinya Ibu Ika mengakui tindakan tersebut, namun hal tersebut dilakukannya demi pemenangan calon Bamusdes bukan karena dirinya sebagai caleg,” terangnya.

Meski begitu, lanjutnya, yang bersangkutan diberikan teguran dan himbauan baik lisan maupun tulisan, bahwa tindakan semacam itu dalam pemilihan legislatif adalah tindakan melanggar UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 huruf j PKPU No 33 Tahun 2018 Pasal 69 huruf j. “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan sanksinya diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 521 berupa sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button