RADAR PURWAKARTA

Calon Gembol, Sah Tapi..

Siasat Pilkades Menghindari Calon Tunggal

PURWAKARTA, RAKA – Selain istri pejabat dan pasangan suami istri yang akan bertarung pada pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purwakarta, ada juga bakal calon kepala desa yang berstatus bapak dan anak.
Baik pilkades yang diikuti oleh siuami lawan istri, maupun bapak melawan anak beralasan agar tidak ada calon tunggal. Sehingga terpaksa keluarga inti bertarung satu dengan lainnya.

Di Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. tidak ada calon kades yang mau bertarung melawan kades inkumben, Minar Suminar (59). Sehingga, Minar menjadikan anaknya, Indri Suminar (25), sebagai lawannya di pilkades yang akan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang. “Kembali kepada aturan yang harus menetapkan bahwa calon kepala desa minimal harus dua orang. Dengan berbagai pertimbangan saya memutuskan untuk memajukan putri saya untuk maju dalam pencalonan,” ujar Minar Suminar.

Terkait fenomena calon gembol itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo menegaskan, tak ada yang salah dengan hal itu. Setiap warga negara menurutnya, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. “Dalam aturan, tidak ada larangan suami istri, serta bapak dan anak ikut pilkades,” jelas Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pemilihan tak bisa digelar jika terdapat calon tunggal dan jika calonnya tunggal maka perpanjangan pendaftaran bakal dilakukan.
“Tidak boleh satu orang calon. Dari 170 desa yang menggelar Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta, ada empat desa yang bakal calonnya tunggal dan ada sebanyak 15 Desa yang balon Kades yang sudah mendaftar lebih dari lima pendaftar,” kata Jaya.

Untuk yang calon tunggal, panitia pilkades bakal memperpanjang masa pendaftaran dan terus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Dijelaskannya, untuk desa yang balonnya hanya dua orang atau maksimal lima orang, maka tidak ada persoalan dan bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya. “Namun bagi desa yang jumlah pendaftar balon kadesnya lebih dari lima maka harus menjalani seleksi tambahan, baik tes tertulis maupun lisan,” katanya.
“Aturan menyebut, maksimal balon kades adalah lima orang dan minimal dua. Kalau hanya satu calon tidak bisa,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights