Dana Cadangan Pilkada Purwakarta Rp25 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Langkah DPRD Purwakarta yang ngebut menetapkan perda dana cadangan Pilkada Purwakarta 2024 diapresiasi.
Dalam raperda tersebut dituliskan jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada Purwakarta 2024 sebesar Rp25 miliar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat beredar sebelumnya, Rp40 miliar.
“Prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu dekat ini segera menetapkan perda dana cadangan untuk Pilkada Purwakarta,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos, usai mengikuti rapat di gedung DPRD Purwakarta, Rabu (22/6).
Dikatakannya, adanya perda tersebut menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Sementara kekurangannya akan dicover secara reguler pada APBD 2024. Langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat pilkada mendatang.
“Kalau soal angka dana cadangan yang berkurang, kami kira nggak terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024,” imbuhnya.
Sejak 2020, KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran Pilkada 2024 dicicil dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam pengaturan anggaran.
Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 lebih besar dari 2018. Musim Covid-19 yang belum berakhir, hingga masa jabatan Bupati Purwakarta yang habis September 2023. (gan)