RADAR PURWAKARTA

Delapan Kurir Narkotika Ditangkap, Dua Orang Diantaranya Perempuan

PURWAKARTA, RAKA – Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang dilakukan sejak 5 hingga 14 Juli 2024 lalu, pihak kepolisian telah mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan dua diantaranya perempuan.
Kapolres Purwakarta, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, pihaknya telah mengungkap enam perkara dengan delapan orang tersangka. Ke delapan tersangka tersebut, sambung Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta. “Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yaitu TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” ucapnya saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Senin (29/7).
Ia menyebut, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang geram akan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan terputus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi tatap muka secara langsung atau COD,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22,45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18,6 gram. “Selain mengamankan sabu dan ganja, kita juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital,” ungkapnya.
Yudi menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelakubterancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta mendapat denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Kita masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kita berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights