PURWAKARTA

Dewan Kutuk Pria Cabul

HANYA TERTUNDUK: Penyidik Polres Purwakarta menginterogasi FBD (26), warga Kecamatan Purwakarta Kota, yang mencabuli adik iparnya. Korban masih berusia 11 tahun. Pria tersebut dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Polisi Diminta Jerat Maksimal Predator Adik Ipar

PURWAKARTA, RAKA – Kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang terjadi belum lama ini, mendapatkan sorotan tajam anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta Devi Mutiara Sari sangat menyayangkan kejadian tersebut, mengingat di Purwakarta saat ini sudah memiliki Perda Perlindungan Anak. “Kami menyayangkan kasus pencabulan anak itu. Seharusnya hal itu tidak terjadi,” katanya, Senin (2/8).

Politisi Partai Nasdem itu meminta agar pihak kepolisian menghukum seberat-beratnya FBD (26), warga Kecamatan Purwakarta Kota, karena tidak pantas terjadi. Apalagi berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku dengan korban masih ada ikatan keluarga.

Seharusnya, pelaku melindungi dan menyayangi korban yang merupakan adik iparnya, bukan malah sebaliknya. “Yang ditakutkan adalah berdampak buruk pada psikologi dan masa depan korban, akibat perbuatan bejat pelaku. Tidak ada ampun untuk tindakan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak ini,” imbuhnya.

Devi juga meminta kepada pemerintah melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak, juga hak-hak perempuan kepada masyarakat, untuk meminimalisir hal serupa. “Kami juga akan melakukan itu (sosialisasi) karena hal itu kewajiban bersama, baik pemerintah maupun kami di DPRD. Kasus kekerasan rumah tangga juga harus kita minimalisir,” tandasnya.

FBD (26), warga Kecamatan Purwakarta Kota, diringkus polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun. Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari orangtua korban kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan benar saja pelaku menyetubuhi korban yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. “Pelaku melakukan tindakan itu berulang kali ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya, Jumat (30/8) lalu.
Modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu akan diberikan handphone dan uang tunai. Korban yang masih polos pun terpedaya bujuk rayu pelaku dan terjadilah tindakan pencabulan tersebut. “Pelaku dengan korban ini tinggal satu rumah, ketika situasi rumah dalam kondisi sepi pelaku melakukan aksi bejatnya itu,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu buah handphone yang bakal diberikan kepada korban. “Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button