PURWAKARTA, RAKA– Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) dipenghujung Tahun 2018 ini. KTP untuk anak tersebut merupakan program pemerintah pusat yang telah digulirkan sejak 2015 lalu.
“Anggarannya baru disetujui tahun ini dalam APBD,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaeman Wilman melalui selulernya, Sabtu (8/9).
Menurut Wilman, ada sekitar 30.000 anak di Kabupaten Purwakarta yang akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KTP khusus untuk anak-anak tersebut, sedianya sebagai tanda identitas diri anak di Purwakarta.
KIA memiliki manfaat bagi setiap anak, terutama untuk pendidikan karena diantaranya bagi pelajar yang akan membeli buku, dengan menunjukan KIA akan mendapatkan potongan harga, ataupun dalam pembuatan paspor. “Tahap awal kami targetkan 30 ribu anak dulu akhir tahun ini, kartu identitas sudah bisa disebar ke setiap anak,” katanya.
Sasaran utamanya, yaitu pelajar SD dan SMP. Untuk memudahkan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pihak sekolah ataupun roadshow ke sekolah-sekolah di Purwakarta. “Kita akan berkeliling ke sekolah sosialisasikan, bila perlu langsung dibagikan,” tuturnya.
KIA berlaku hingga anak sudah wajib berKTP, bahkan anak dari nol tahun sudah bisa mendapatkan KIA. Selain bermanfaat dalam pendidikan, untuk rekreasi akan ada benefit yang bisa didapatkan bagi anak yang memiliki KIA, diantaranya ketika berkunjung ke tempat wisata, kolam renang atau tempat hiburan anak lainnya. “Kalau ke tempat wisata anak akan mendapatkan potongan harga, jadi bukan pendidikan saja, dalam berekreasi anak bisa mendapatkan benefit dari KIA,” ujarnya.
Untuk merealisasikan, penerbitan KTP Anak, pihaknya akan berupaya merealisasikan program tersebut. Untuk anggaran yang disiapkan sebesar Rp75 juta, dengan anggaran tersebut bisa mencetak 30.000 KIA. Untuk orang tua pemohon akta kelahiran akan mendapatkan KIA dan menurutnya dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya. “KIA ini juga bisa berbarengan dengan permohonan akta kelahiran, jadi otomatis akan mendapatkan kartu tersebut, jadi akta kelahiran dapat dan KIA pun dapat dan dipastikan gratis,” pungkasnya. (gan)