Distarkim Baru Serap Anggaran 53 Persen

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta merilis jumlah pagu anggaran kegiatan selama tahun 2019. Jumlahnya mencapai Rp89,8 miliar atau lebih tepatnya Rp89.886.325.217.

Kepala Distarkim Purwakarta Agung Wahyudi mengatakan, dari jumlah pagu anggaran itu, baru terealisasi 53 persen serapan anggaran sebesar Rp48 miliar atau Rp48.064.105.294. “Kegiatan Distarkim Purwakarta selama tahun anggaran 2019 meliputi urusan pekerjaan umum, keciptakaryaan, penataan ruang, pertanahan, perumahan serta kawasan permukiman,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya.

Dari serapan anggaran Rp48 miliar, artinya Distarkim Purwakarta baru menyerap postur anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 sebesar 2,12 persen.

Jika serapan seluruh pagu anggaran kegiatan Distarkim Purwakarta 2019 sebesar Rp89,8 miliar tercapai, maka Distarkim Purwakarta menyerap kurang lebih 4 persen postur keseluruhan APBD Perubahan 2019. “APBD Perubahan Tahun 2019 Kabupaten Purwakarta kita ketahui disahkan sebesar Rp2,2 triliun atau Rp2.265.640.603.601. Dan 2,12 persen di antaranya terserap oleh kebutuhan kami. Kurang lebih, jika semua pagu anggaran yang kami miliki terserap, Distarkim menyerap lebih kurang 4 persen postur APBD Perubahan 2019,” ujarnya.

Di luar itu, Distarkim Purwakarta memiliki beban pemeliharan kegiatan tahun 2018 yang dilaksanakan tahun 2019. Jumlah beban anggaran pemeliharaan dirilis sebesar Rp311 juta atau Rp311.191.010. “Beban biaya pemeliharaan tersebar untuk kegiatan lanjutan pembangunan rumah dinas A Yani, pembangunan emplasment dan jalan masuk gedung kantor, pembangunan kantor dan rumah dinas jabatan Desa Dangdeur,” ucap Agung.

Kemudian lanjutan penataan gapura kota, pemeliharaan kegiatan penyempurnaan kantor kelurahan Nageri Kaler, pemeliharaan kegiatan rehabilitasi rumah dinas jabatan Jalan Siliwangi, pemeliharaan kegiatan lanjutan pembangunan Masjid Raya Bungur Sari, pemeliharaan kegiatan bangunan pendopo dan bangunan kantor Situ Wanayasa dan pemeliharaan kegiatan alun-alun Sukasari. “Kami juga memiliki biaya pemeliharaan kegiatan 2019 yang pemeliharannya akan dilaksanakan tahun 2020 sebesar Rp48 juta atau Rp48.292.700. Untuk kegiatan pemagaran dan emplasment kantor Kecamatan Kiarapedes, pemagaran dan emplasment kantor Bungursari, rehabilitasi masjid Baing Yusuf, dan penyempurnaan gapura kota,” ujarnya. Terakhir, Agung memastikan, tidak akan ada sisa tender kegiatan 2019 yang akan ditenderkan tahun 2020. “Tidak ada,” pungkas Agung. (gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here