DPRD Dorong Tempat Parkir Pakai Kartu Elektronik

JAGA PARKIR : Terlihat tukang parkir pasar tradisional saat mengatur kendaraan.

PURWAKARTA, RAKA – DPRD Kabupaten Purwakarta terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor perparkiran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang masuk dalam delapan usulan Raperda oleh DPRD 2020.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Alaikasalam mengatakan, PAD parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang nominalnya cukup besar. Hal itu tentu harus menjadi perhatian bersama agar pendapatannya meningkat. “Ke depannya kalau bisa sistem perparkirannya seperti e-tol. Jadi memakai kartu,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Alaikasalam, Selasa (25/2).

Ia meyakini penggunaan sistem kartu dapat meningkatkan PAD dalam sektor perparkiran, karena lebih terkoordinir. Namun dalam penerapannya dapat melihat kemampuan daerah. “Sistem e-parkir berlaku pada setiap zona parkir, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau bisa di semua tempat parkir,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengaku, pembahasan Raperda tersebut belum diagendakan mengingat belum ada pembahasan Bapemperda. “Tahun ini pembahasannya, tapi harus nunggu rapat dari Bapemperda dulu,” ujarnya. (gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here