PURWAKARTA, RAKA – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah melantik 1.351 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Juni lalu. Namun, setelah dua bulan dilantik dan menjalankan tugasnya, ribuan P3K tersebut belum menerima gaji atas profesinya itu. Selain gaji, P3K juga belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara.
Salah satu tenaga P3K Purwakarta meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa sejak awal dirinya dilantik pada 3 Juni lalu, ia belum menerima uang gaji. “Pokonya dari awal dilantik belum dapet gaji sama sekali, belum dibayar,” ucapnya, Rabu (31/7).
Selain gaji, sambung dia, TPP yang seharusnya didapatkan pun belum diterima olehnya. Ia menyebut, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan gaji dan TPP nya belum di bayarkan. “Sama TPP juga belum, cek aja ke yang lain, infonya mah sama, belum di bayarkan juga,” ujarnya.
Sementara, salah seorang suami dari tenaga P3K Purwakarta, Muhammad Irwan (48) mengatakan bahwa telah dua bulan ini istrinya belum mendapatkan gaji. Meski demikian, dirinya tidak mau mengungkit permasalahan tersebut. “Iyah sama istri saya juga belum, tapi saya mah gapapa biar aja gak enak soalnya,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Mochamad Nurcahya menjelaskan bahwa gaji untuk pegawai P3K akan dibayarkan mulai tanggal 1 Agustus. Ia menyebut, bahwa saat ini penggajian sudah dianggarkan secara rinci di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui perubahan parsial APBD pada bulan Juli. “Sebelumnya, anggarannya masih dalam satu paket, dan rapelnya juga akan dibayarkan pada bulan Agustus,” jelasnya.
Nurcahya belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal permasalahan tersebut, sebab saat hendak kembali dintanyai, dirinya berlalu pergi dikarenakan ada agenda rapat. (yat)