PURWAKARTA, RAKA – Dua orang pria berinisial JP (53) dan BBL (34) yang merupakan warga Kecamatan Purwakarta, ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta usai melakukan perampasan sepeda motor di jalan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bermodus dengan mengaku sebagai debt collector.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan perampasan motor dengan modus mengaku sebagai petugas dari leasing atau perusahaan finance. Adapun dalam penangkapannya, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
“Pada Sabtu 3 Agustus 2024, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JP di wilayah Purwakarta. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Kemudian, pada Minggu, 4 Agustus 2024 Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial BBL di wilayah Purwakarta,” terangnya pada Jumat, (9/8).
Arwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/7) saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-3326-CH.
Secara tiba-tiba, korban dipepet dua orang tak dikenal dan dihentikan secara paksa. Para pelaku mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta.
“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan serta menyuruh korban untuk mendatangi kantor kantor perusahaan finance tempat ia bekerja di Purwakarta,” jelasnya.
Pada kenyataannya, sambung dia, kendaraan tersebut tidak pernah memiliki sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance. Dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke kantor perusahaan finance, ternyata kendaraan tersebut tidak ada. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta.
“Faktanya motor yang dirampas tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak,” tuturnya.
Arwin mengungkapkan, usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Setelah melakukan penangkapan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat. “Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tambahnya. (yat)