Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
PURWAKARTA, RAKA – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur. Aksi Curanmor itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 lalu di rumah kontrakan yang ada di Gang Sawo, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Asep Rahman mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban diparkirkan di depan rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang. “Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah diketahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Jatiluhur,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (20/3).
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Asep, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. “Pada Senin, 18 Maret 2024, kami berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial AT (26) warga Desa Linggarsari, Kecamatan Plered dan AY (23) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, yang ditangkap di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Asep menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari. “Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Asep, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi T 2194 MF yang sudah berubah warna dari putih menjadi orange, sebuah duplikat kunci kontak dan Plat nomor polisi T 6829 NU sebagai plat mengelabui atau untuk menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tambah Asep, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut yakni sebuah hp merk Oppo, sebuah STNK sepeda motor, sebuah BPKB sepeda motor, sebuah SIM, KTP, kartu ATM serta uang tunai besar Rp1,3 juta. “Setelah diamankan, kedua pelaku langsung kami amankan di Mapolsek Jatiluhur dan dilakukan proses lebih lanjut. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Karena kita selalu komitmen dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Selain itu, intinya kita jangan teledor, harus tetap waspada, apabila ada hal-hal yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat juga bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian tedekat,” pungkasnya. (yat)