Dua Pengguna Narkoba Diringkus
PURWAKARTA, RAKA – Dua pelaku pengguna narkoba jenis shabu terpaksa harus mendekam di penjara setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus keduanya dari tempat yang berbeda. Merea adalah adalah MH (34), dan SLP (34) diamankan pada Jumat (11/1) lalu.
MH, pria yang tercatat sebagai warga Perumahan Saraswati, Desa Cikampek Selatan, Kabupaten Karawang diamankan di Kampung Ciwangi, tepat di depan Kantor DLLAJR, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Sementara SLP, merupakan seorang wanita yang tercatat sebagai warga Kampung Parakan Honje, Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
SLP diamanakan di Jalan Raya Subang tepat di depan STS, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada pukul 16.00 WIB sore hari. “MH dan SLP ini masih satu jaringan. Saat ditangkap, dari tangan MH berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 10 gram. Pun halnya dari SLP kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 10 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Selasa (5/2).
Atas perbuatannya itu kata Heri, baik MH mau pun SLP dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya 4 sampai dengan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Dari keduanya, lanjut Heri, pihaknya juga melakukan pengembangan. “Dari MH kami lakukan pengembangan kepada IT, sedangkan dari SLP pengembangan mengarah kepada TD. Baik IT mau pun TD kini masuk DPO,” ucapnya. (gan)