PURWAKARTA

eLKap Desak 23 Dewan Petahana Diproses Hukum

PURWAKARTA, RAKA – Buntut dari kasus SPPD fiktif tahun 2016, 23 anggota DPRD petahana kembali disoal. Kali ini giliran Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Pembangunan (eLKaP) Kabupaten Purwakarta yang menyoroti masalah itu.

Direktur eLKaP Kabupaten Purwakarta Anas Ali Hamzah mengatakan, dalam fakta-fakta persidangan yang menyeret dua pejabat sekretariatan dewan disebutkan secara gamblang keterlibatan 23 wakil rakyat tersebut. Bahkan, hakim pada pengadilan Tipikor Bandung memerintahkan Kejaksaan untuk mengeluarkan sprindik. “Dalam fakta persidangan itu juga seluruh anggota dewan mengakui menerima aliran dana SPPD dan menandatangani kwitansi penerimaan,” kata Anas, Sabtu (10/8).

Atas bukti-bukti itu, Anas meminta pihak terkait mengusut tuntas dugaan kasus SPPD fiktif para wakil rakyat tersebut. Menurutnya masyarakat Purwakarta sudah bisa menilai lanataran kasus ini telah gamblang dikonsumsi publik dan telah bergulir sejak lama. “Ya, harus diusut tuntas, jangan penegakan hukum di negara kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujarnya.

Anas menyebut, keterlibatan mereka dalam kasus ini bukan persoalan lemah pengawasan atau yang lainnya, melainkan persoalan integritas. “Mau sistemnya kayak gimana pun, pengawasannya kayak apa pun, ya akan bisa terjadi karena ini persoalan integritas,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button