RADAR PURWAKARTA

Forkopimda, MUI dan FKUB Keluarkan SKB

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, Kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) berkenaan dengan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

Hal tersebut berkaitan dengan percepatan penanggulangan Covid-19 dan pentingnya langkah-langkah social dan physical distancing. SKB itu dibuat mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupatem Purwakarta yang hingga saat ini dianggap semakin memprihatinkan.

Pada poin pertama SKB tersebut ditulis, kepada seluruh DKM di Kabupaten Purwakarta diminta agar mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing dan pelaksanaan salat lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.

Begitupun hal yang sama dilakukan pada kegiatan Ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Poin berikutnya, berkaitan dengan pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan mendatang dan salat Idul Fitri serta kegiatan ibadah Ramadhan lainnya mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Nomor : SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Kabupaten Purwakarta itu ditetapkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangi oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, Ketua PN Purwakarta Rustanto dan Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro.

Selain itu, turut menandatangani pada SKB tersebut; Dan Subdenpom III Purwakarta Kapten CPM Agus Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Ketua MUI Purwakarta KH M Jhon Dien TH, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Purwakarta Pendeta Evory Gulo dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Purwakarta KH Nana Suryana.

Dalam pernyataan tersebut dinyatakan semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan SKB kegiatan peribadahan tersebut, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien mengatakan, sebelum keputusan bersama itu, para pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 kali. “Hingga sebelum penandatanganan tersebut dilakukan kemarin, para pihak terkait juga melakukan rapat kembali,” ujarnya Jumat (10/4).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights