Galian Tanah Merah di Sukatani Ditutup
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat tutup operasional galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Kamis (11/6).
Penutupan yang dilakukan ESDM Jabar itu merupakan respon dari aduan masyarakat dan koordinasi yang dilakukan Komisi I DPRD Purwakarta.
Dalam keteranganya, Anggota Komisi I DPRD Purwakarta, Nina Heltina mengatakan, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi, gangguan ketertiban dan kenyamanan warga akibat terganggunya arus lalulintas di wilayah tersebut. Lokasi penambangan tersebut juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Aduan warga banyak yang masuk ke kita, sebagai wakil rakyat dari Dapil ini, sebelumnya saya telah komunikasikan hal ini ke ESDM Jabar. Alhamdulillah direspon,” kata Nina.
Menurutnya, Komisi I DPRD Purwakarta sebelumnya juga telah melakukan kunjungan kerja ke ESDM Jabar, di Bandung. “Kita pertanyakan juga soal perizinan galian dan pertambangan di wilayah kabupaten purwakarta,” ujarnya.
Sementara, dari pantauan di lapangan pada Kamis (11/6), Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Barat melakukan inspeksi dadakan dan menutup sementara proyek galian tanah ilegal alias tanpa izin di wilayah Sukatani.
Penutupan lokasi galian tanah ilegal ini dipimpin langsung oleh Kepala ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono dan ada jajaran dari Satpol PP Jawa Barat. Menurut Bambang, ada sekitar empat titik galian tanah ilegal yang ditutup sementara lantaran tak miliki izin. Mereka mendatangi lokasi tersebut sekaligus untuk mengedukasi pihak bersangkutan. “Hari ini kami lakukan penutupan dan pihak yang bersangkutan kami undang ke kantor untuk diedukasi serta kami akan konsolidasikan dengan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Saat disinggung adanya laporan terkait sejumlah proyek ilegal di Purwakarta, Kadis ESDM Jabar mengakui memang ada terkait hal itu. Hanya, pemerintah terbatas jangkauannya baik provinsi maupun kabupaten. “Kalau ada yang seperti ini mohon informasikan. Kami akan edukasi dan kalau memang diizinkan ya kami imbau untuk mereka proses lebih lanjut perizinannya,” ujarnya.
Bambang juga menyebutkan banyak aspek yang perlu diperhatikan guna mendapatkan perizinan terkait galian ini, seperti aspek lingkungan, sosial, hingga tata ruang. “Yang sekarang kami lakukan ini penutupan sementara sambil kami analisis melihat aspek-aspek tersebut. Kalau membandel ya terpaksa kami akan tutup secara permanen. Jadi, sekarang masuk tahap pembinaan dahulu,” ucapnya seraya menegaskan sumber daya alam itu mesti memberikan nilai kesejahteraan bagi masyarakat dengan melalui sejumlah koridor hukum.
Sementara, perihal alasan para pihak bersangkutan tak melalui proses perizinan yang berlaku, Bambang menyebut kemungkinan karena ketidaktahuan mereka terkait perizinan sehingga memang perlu adanya sosialisasi edukasi. “Karena ketidaktahuan mereka. Ini review kami di pemerintahan guna lakukan sosialisasi. Sebab perizinan itu penting ditempuh,” pungkasnya. (gan)