RADAR PURWAKARTA

Grup FB Gay Bikin MUI Berang

PURWAKARTA, RAKA – Mencuatnya grup ‘Gay Purwakarta’ di media sosial facebook menjadi perbincangan hangat dan membuat resah masyarakat Purwakarta.

Bahkan adanya grup penyuka sesama jenis itu membuat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purwakarta bereaksi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH John Dean menyayangkan hadirnya grup medsos yang isinya pelaku aktifitas lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT tersebut.

“Kalau LGBT-nya kan jelas dilarang. Itu (grup medsos homoseksual) kan bagian dari itu (LGBT). Kalau dia membuat grup dan memunculkan berbagai masalah yang bertentangan dengan etika dan moral, apalagi agama, tentu MUI sangat menyayangkan dan menghimbau agar itu tidak diteruskan. Sikap MUI sudah jelas untuk hal itu,” ungkapnya, Selasa (16/10).

John Dean mengatakan, kalau grup ini meresahkan dengan berbagai aktifitas di dalamnya maka ia meminta agar anggota grup segera menghentikan aktifitasnya dari kesadaran sendiri. “Kalau baca himbauan ini terus sadar ya bagus. Kalau tidak ya ada yang ngatur (pihak berwenang). Kita minta mereka segera kembali ke jelan yang benar,” ujarnya.

Sebagai langkah awal pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar bisa segera turun tangan. “Besok (hari ini) saya akan berkumpul guna membahas hal tersebut,” jelasnya.

Grup facebook bernama ‘Gay Purwakarta’ mulai jadi topik pembicaraan warga sejak Sabtu (13/10) lalu. Sebagai sampul atau cover terpasang foto dua orang lelaki bule yang sedang melakukan hubungan seksual, dengan member sebanyak 1.210 pengguna sosial media facebook.

Di dalam perbincangan atau kolom komentarnya, banyak kalimat atau kata-kata tidak senonoh atau ajakan untuk berkencan sesama jenis. Ada juga gambar-gambar seronok dan bisa tergolong pornografi. “Karena ini grup terbuka, tentu bisa saja dilihat oleh anak-anak. Ini berbahaya,” ungkap Sakip Mahmud (48), salah seorang warga Purwakarta.

Sakip berharap pemerintah tegas. Polisi seharusnya bisa menjerat aktifitas ini, terutama penyebaran pornografinya. “Baik dengan UU 44 tahun 2008 tentang Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi maupun dengan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, biar ada efek jera gitu,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights