RADAR PURWAKARTA
Trending

Kejari Soroti Dana Desa, Hindari Korupsi

radarkarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menjalankan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait program jaksa garda desa atau jaga desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.


Kejari Purwakarta mengadakan program Jaga Desa di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta pada Kamis (14/11).


Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa program Jaga Desa mengawasi dana desa untuk menggenjot perekonomian masyarakat.


“Program jaga desa merupakan kegiatan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal dana desa, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan dana desa melalui program jaga desa atau jaksa garda desa,” kata Martha, Kamis (14/11).


Martha mengatakan, Kecamatan Sukasari merupakan kecamatan ke-13 yang ia kunjungi dalam pelaksanaan program Jaga Desa. Ia juga menyebut bahwa program tersebut merupakan kolaborasi DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta bersama Kejari Purwakarta.


Martha mengungkapkan bahwa sejak 2015-2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,77 triliun secara nasional.


“Sayangnya, sejak 2015-2023 itu pun, terdapat 573 kasus korupsi dana desa, dengan 756 tersangka,” ujar Martha.


Jaga desa merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa.

Melalui jaga desa, tambah Martha, kejaksaan bisa menjadi pendamping terutama terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa.


“Pendampingan yang kami berikan tidak berbayar,” tegas Martha.


Martha berkomitmen memaksimalkan program jaga desa karena masih ada kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan perangkat desa.


“Melalui program ini diharapkan bisa membangun komunikasi kembali dengan para perangkat desa supaya terjalin sinergitas yang baik sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik,” ujar Martha.(yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights