Honor Guru PAUD Masih Memprihatinkan
PURWAKARTA, RAKA – Profesi guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, dinilai belum memiliki payung hukum yang menaungi mereka.
“Profesi guru di level PAUD relatif belum ada payung hukumnya belum ada regulasinya yang mengakui terkait dengan keberadaan mereka,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, saat menemui para guru PAUD Se-Kabupaten Purwakarta di Hotel Plaza BIC, Selasa (25/10).
Dia berjanji, dirinya yang akan mendorong revisi UU Sisdiknas ini melalui DPR, sebagai ikhtiar agar ada pengakuan terhadap profesi guru PAUD. “Itu pada konteks gurunya. Sedangkan pada pada konteks kelembagaan, kami ingin supaya jenjang PAUD ini menjadi satuan pendidikan formal,” tuturnya.
Pihaknya juga ingin PAUD menjadi pendidikan karakter karena fase umur 3-5 tahun adalah golden age bagi anak.
“Kami tentu akan perjuangkan (revisi UU Sisdiknas),” katanya.
Huda mengakui, isu kelembagaan pada PAUD maupun isu pengakuan terhadap profesi guru PAUD memiliki frekuensi yang sama dengan yang menjadi fokus Komisi X DPR. “Kalau ini menjadi satuan pendidikan formal secara lembaga. Maka akan ada lompatan penyediaan SDM masa depan yang akan lebih baik,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto mengatakan, pihaknya sangat bersyukur bisa kedatangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, agar bisa menyampaikan aspirasi langsng dari guru PAUD di Kabupaten Purwakarta.
“Bahwa guru PAUD ini merupakan keajaiban dunia, karena dengan honor sangat memprihatinkan, yaitu dengan honor rata-rata 250.000 sampai dengan 300.000, bahkan ada yang 100.000 per bulan. Bahwa komitmen guru PAUD bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mendidik anak anak bangsa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Purwakarta Dewi Ratnaningsih mengapresiasi kegiatan silaturahmi dengan guru-guru PAUD di Kabupaten Purwakarta. “Karena ini merupakan kehormatan buat kami bisa bertemu langsung dengan Ketua Komisi X DPR RI yang agendanya sangat padat luar biasa,” ujarnya. (gan)