Ijazah MDTA ‘Tidak Laku’
PURWAKARTA, RAKA – Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) tidak menjadi syarat untuk masuk SMP. Meski demikian ada sekolah tertentu yang menjadikan baca tulis Alquran menjadi syarat masuk SMP.
Wajibnya siswa sekolah dasar mengikuti pendidikan non formal di MDTA tertuang dalam perda Nomor 24 Tahun 2004 tentang wajib belajar di MDTA khususnya pasal 20 yang berbunyi : Setiap anak usia didik beragama islam yang terdaftar dan/atau sedang mengikuti pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan formal setara pendidikan dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta, wajib mengikuti pendidikan di MDTA.
Ketua PPDB SMPN 04 Purwakarta, Robby Sugiantoro mengatakan, dirinya berpatokan pada syarat yang telah ditetapkan di kabupaten. “Di persyaratan di kabupaten tidak ada. Kami juga sudah menyiapkan. Walaupun dalam persyaratan tidak tertulis kami sudah menyiapkan, kita tanya, dan sudah menyiapkan tes semisal baca tulis Alquran dan surat-surat pendek,” paparnya.
Perihal harus adanya ijazah MDTA sebagai syarat masuk, dirinya mengaku tidak ada orang tua murid yang berkata berat, malahan lebih bagus dan lebih mudah memilih. “Karena ada juga yang masih sekolah MDTA tapi dia daftar, ini kan tentu jadi berat kalau tidak diterima,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PPDB tahun ini pihaknya sudah melakukan ketentuan yang ditentukan oleh disdik, dengan menerima 10 kelas dikurangi jumlah siswa yang tidak naik. “Perkelasnya sesuai aturan dari pusat satu kelas 32 orang. Sampai hari ini yang melalui jalur perpindahan orang tua baru 4 orang,” paparnya.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah mengatakan, persyaratan yang ada saat ini sudah merujuk pada ketentuan pusat. “Kita ikuti semua yang ada di Permednikbud Nomor 51 tahun dengan Perbup Nomor 80 tahun 2019 tentang PPDB. Semuanya ikut ke kementrian, tidak ada klausul, untuk menjadikan Perda sebagai persyaratan,” terangnya, saat ditemui di SDN 06 Nagri Kaler.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk status wajib adanya ijazah MDTA, selain bisa menggunakan ijazah bisa juga diganti dengan surat keterangan telah mengikuti pendidikan agama. “Karena esensinya itu pendidikan agama, sesuai dengan ketentuan Perda No 24 tahun 2004 tersebut, bagi calon siswa SMP dan MTs yang beragama Islam yang belum mempunyai Ijazah MDTA dapat diterima dengan ketentuan yang bersangkutan wajib mengikuti belajar MDTA yang dilaksanakan secara khusus,” pungkasnya. (ris)