RADAR PURWAKARTA
Trending

Kejari Datangi Sekolah, Cegah Pelajar Terjerat Pinjol dan Judol

PURWAKARTA, RAKA – Untuk mencegah adanya kalangan pelajar yang terjerat judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol), jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, datangi SMKN Maniis untuk lakukan sosialisasi. Hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Selain dilakukan terhadap sekolah di area perkotaan, JMS juga menyasar sejumlah sekolah yang berada di pelosok Purwakarta.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa kedatangannya ke SMKN Maniis itu untuk melaksanakan program JMS. Program itu telah ada kurang lebih lima selama tahun, pelaksanannya tidak hanya menyasar sekolah di wilayah perkotaan, namun juga meyentuh sekolah yang berada di wilayah dalam atau pelosok. “Program ini sudah ada di kejaksaan selama lima tahun. Fokusnya tidak hanya di perkotaan, tapi juga di wilayah dalam seperti di SMKN Maniis,” ucapnya, Jum’at (2/8).
Martha menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menjalankan JMS dengan memilih sekolah yang berada di pelosok. Sebab menurutnya, daerah-daerah yang jauh dari perkotaan itulah yang belum banyak mendapatkan penjelasan tentang berbagai persoalan hukum. “Pemilihan materi Jaksa Masuk Sekolah terkait judi online dan pinjaman online juga karena saat ini, penyakit masyarakat itu yang paling banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam kesempatan itu dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada para pelajar, seperti peran kejaksaan pada bidang penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, termasuk juga memberikan pencegahan terjadinya satu tindak pidana. “Seperti hari ini tentang apa sebenarnya tindak pidana perjudian kita jelaskan.
Terus apa sebenarnya judi online dan pinjaman online sehingga harus dihindari termasuk dengan saksi hukumnya,” tuturnya.
Martha mengungkapkan, bahwa dirinya juga tidak memungkiri di tengah perkembangan zaman dan teknologi seperti saat ini, menjadikan segala sesuatu dapat diakses dengan lebih mudah, termasuk Judol dan Pinjol. Menurutnya, kedua hal itu merupakan dua sisi mata uang yang saling berdekatan, sebab ketika butuh modal untuk Judol, biasanya akan memakai uang dari hasil Pinjol. “Itu sebabnya kami memilih tema ini, termasuk bapak Jaksa Agung dan Kejaksaan seluruh Indonesia sekarang memilih tema ini, supaya setidaknya ini bisa berkurang,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala KCD Wilayah IV Disdik Jabar, Budi Hermawan menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi program JMS dari jajaran Kejari Purwakarta. Sebab, hal itu merupakan suatu dukungan dan dorongan untuk memberantas Judol dan Pinjol di kalangan pelajar. “Kami merasa bahagia adanya sosialisasi pencegahan judi online oleh Kejari Purwakarta, Saya rasa ini cukup efektif agar pelajar di Purwakarta tidak terjerat judi online,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights