KPU Tunda Rapat Pleno Penetapan DPT
PURWAKARTA,RAKA – Jika mengabaikan rekomendasi Bawaslu Purwakarta terkait penundaan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 Pemilu 2019 Kabupaten Purwakarta. KPU Kabupaten Purwakarta terancam sanksi pidana Pemilu. Namun pada akhirnya KPU resmi menunda rapat pleno tersebut.
“Temuan atau rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan daftar pemilih wajib sifatnya ditindaklanjuti KPU,” kata Sekretaris Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Adi Setiawan, Rabu (14/11).
Menurutnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 512 sudah tegas menyebutkan, setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih diancam pidana dan denda. “Sanksinya tidak main-main, kurungan maksimal 3 tahun dan denda Rp36 juta,” kata Adi.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu, apalagi hal itu berpotensi merugikan pemilik hak pilih atau warga negara.
Diketahui, Selasa 13 November 2018, KPU tetap mensahkan proses rekapitulasi DPTHP 2 Purwakarta. Padahal, Bawaslu Purwakarta telah merekomendasikan rekap tersebut ditunda sementara lantaran masih adanya beberapa persoalan yang belum dituntaskan KPU.
Pertama, belum jelasnya nasib 1.364 pemilih yang berpotensi ganda, kedua masih ditemukannya kegandaan pada Sitarlih dan ketiga belum tuntasnya upload Sidalih yang jadi prasyarat penetapan DPTHP 2 Pemilu 2019 Kabupaten Purwakarta.
Info terakhir menyusul, KPU Purwakarta resmi menunda pleno DPT berdasarkan berita acara Nomor : 66/PL.01.2-BA/3214/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Purwakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (gan)