RADAR PURWAKARTA

Lamban, KPU Belum Rekap DPTHP

PURWAKARTA, RAKA – Setelah tuntasnya program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) per 28 Oktober 2018 lalu, KPU Purwakarta belum merekap jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang terdapat pada DPT Pemilu 2019. Padahal, tahapan pemilu sudah memasuki tahapan kampanye.

“Ada, hanya jumlahnya belum direkap lapoan dari PPK dan PPS ke KPU diantaranya daftar pemilih yang belum masuk DPT, pemilih perbaikan elemenl data dan pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat). Berikut data ganda yang harus di MS (memenuhi syarat) atau TMS kan,” ujar Komisioner Divisi Program Data KPU Purwakarta Iip Saripudin, kepada sejumlah awak media, Rabu (31/10).

Menurutnya, secara prinsip, jadwal tahapan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dimulai sejak 1 Oktober 2018 sudah selesai per 28 Oktober 2018 lalu. “Sekarang sedang proses penyusunan data pemilih paska pencermatan DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) tahap pertama, selanjutnya akan kita gelar pleno rekapitulasi di tingkat PPS pada 3 November, PPK 5 November dan tingkat KPU pada tanggal 10 November 2018,” katanya.

Dihubungi terpisah, Komisoner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, idelanya DPTHP tahap kedua sudah harus muncul berbarengan dengan berakhirnya masa GMHP. “Di Bawaslu kita juga membuka posko pengawasan GMHP hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil pengawasan GMHP tersebut, pihaknya mendapat sejumlah aduan dari masyarakat Purwakarta, untuk jumlahnya mencapai 50 lebih aduan yang masuk ke Bawaslu Purwakarta. “Selain menyangkut kegandaan, juga soal MS dan TMS karena ada pemilih pindah, meninggal atau belum termasukan,” kata Oyang.

Atas kondisi tersebut, ia meminta agar KPU bisa bekerja dengan cepat sehingga tidak berbuntut persoalan dalam pemilu. Karena persoalan DPT sangat riskan untuk penyelenaraan pesta demokrasi di semua tingkatan. “Harus segera diselesaikan, agar pemilu bisa berjalan dengan lancar,” ujanya.

Ia mengaku tidak mau ada persoalan yang diakibatkan oleh DPT, karena jika persoalan yang mencuat berkaitan dengan DPT itu artinya penyelenggara termasuk pengawas akan dipandang tidak bisa bekerja. “Sekali lagi ini penting untuk segera diselesaikan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights