RADAR PURWAKARTA

Laporkan ke KPU Calon Legislatif Bermasalah

PURWAKARTA, RAKA – Usai menetapakan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Purwakarta langsung membuka ruang tanggapan masyarakat untuk bakal calon legislatif. Masyarakat diminta pro aktif dan memberikan masukan kepada KPU terkait jejak anggota DPRD.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Pembangunan Purwakarta, Anas Ali Hamzah mengatakan, masyarakat Purwakarta menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diisi oleh orang-orang yang bersih, dan yang betul-betul mau memperjuangkan suara dan aspirasi masyarakat. Menurut Anas, sebagai salah satu upaya mendapatkan anggota dewan yang bersih, publik harus memanfaatkan ruang tanggapan masyarakat yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penilaian pada bakal calon legislatif yang tertera dalam daftar calon sementara (DCS). Penilaian itu, kata Anas, utamanya diberikan kepada mereka, 45 anggota legislatif inkumben yang belakangan ramai-ramai tersandung dugaan kasus korupsi SPPD fiktif. “Ruang tanggapan masyarakat ini harus dimanfaatkan. Laporkan mereka yang bermasalah, apalagi yang menyangkut dugaan kasus korupsi SPPD fiktif tersebut. Masyarakat harus berikan nota keberatannya. Pileg harus benar-benar bersih dari caleg koruptor,” ujarnya.

Sebelumnya 45 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta akhirnya rampung diperiksa Kejari Purwakarta. Tetapi dengan diperiksanya mereka, justru menghancurkan kredibilitas DPRD Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Iwan Torana, kepada awak media beberapa waktu lalu. “Bayangkan 45 orang, artinya seluruh wakil rakyat yang ada di Gedung Putih Ciganea. Ini harus menjadi catatan masyarakat agar pada pileg mendatang lebih selektif lagi menentukan pilihan,” kata Mantan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ini.

Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, tanggapan masyarakat ini bisa mengubah status calon dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. “Bisa, kalau tanggapannya mengenai hal yang menjadikan caleg tidak memenuhi syarat seperti terpidana korupsi misalnya. Kalau ada tanggapan seperti itu, KPU wajib melakukan klarifikasi kepada lembaga atau perorangan terkait,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights