Rumahnya Digeledah Polisi
RadarKarawang.id – Rumah mantan kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Acep Djuhdiana Wireja digeledah personel Polres Purwakarta, Senin (4/11/2024).
Hal itu dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 sebanyak Rp 1.042.646.000 naik ststus ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kanit Tipidkor, IPDA Ari Rudi Apriyanto mengatakan, dalam pelaksanaan penggeledahan dilakukan pada dua lokasi yakni kediaman mantan kades Pangkalan dan kantor Desa Pangkalan.
Pihaknya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
“Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022,” ujar Ari.
Sejauh ini, kata dia, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta membutuhkan dokumen tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan.
“Tim Penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pemberkasan,” jelas Ari.
Selanjutnya, ia mengatakan Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset milik mantan Kades Pangkalan tersebut, yang nantinya dimintai pertanggung jawaban atas pengelolaan Dana Desa Pangkalan.
Baca juga: https://radarkarawang.id/radar-purwakarta/debat-harus-telanjangi-cabup-purwakarta/
“Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.
“Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti,” lanjutnya.
Perlu diketahui, sepanjang 2022, lebih dari 300 kepala desa ditangkap karena terjerat kasus korupsi dana desa.
Sementara itu, kekuasaan kepala desa diperpanjang setelah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan di sidang paripurna DPR RI.
Memenuhi tuntutan perangkat desa dalam sejumlah aksi unjuk rasa di DPR, para politikus Senayan sepakat memperpanjang jabatan kepala desa dan menambah alokasi dana desa per tahun.
Alokasi dana desa kini dipatok setidaknya 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Sebelum UU Desa direvisi, alokasi dana desa ditetapkan minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Adapun masa jabatan kepala desa naik dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode. Kepala desa bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Masa jabatan kepala desa selama 8 tahun serupa dengan masa jabatan mereka di era Orde Baru.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai penambahan dana desa hasil revisi UU Desa semakin memperbesar potensi maraknya praktik korupsi dana desa.
Apalagi, revisi UU Desa luput mengatur penguatan tata kelola dana desa oleh perangkat desa.
“Kalau kita bicara tata kelola dana desa itu kita lihat proses perencanaan seperti apa, proses penganggaran. Terutama yang kita harapkan adakah penganggaran itu benar-benar akuntabel, transparan, dan partisipatif,” ujar Armand. (yat)
Tonton konten menarik ini: SOUND HOREG MAKIN BERISIK, SEMAKIN BANYAK SAWERAN: https://www.youtube.com/watch?v=uGN19w02Zfg