Masalah Buruh PT Dada Belum Selesai
AUDIENSI : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta saat audiensi dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
PURWAKARTA, RAKA – Pemkab Purwakarta bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta akan mengupayakan pemenuhan hak-hak ribuan buruh PT Dada Indonesia.
Perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Raya Sadang-Cikampek itu, sebelumnya sudah dinyatakan pailit. “Pemkab dan KSPSI akan mengkomunikasikan pemenuhan hak-hak buruh PT Dada Indonesia kepada dua bank yang menangani permasalahan kepailitan perusahaan tersebut,” ujar Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman usai agenda audensi KSPSI dengan Bupati Purwakarta, di Gedung Negara, Jumat (7/2).
Selain itu, menurut Titov, KSPSI juga berterimakasih karena para anggotanya yang eks buruh PT Dada sudah mendapatkan bantuan dari Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. “Sehingga mereka yang nganggur, walaupn belum mendapatkan kesempatan bekerja tapi jaminan kesehatannya sudah terjamin,” kata Titov mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Sementara, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Purwakarta Agus Gunawan, dalam keterangannya mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan pasca PT Dada Indonesia dinyatakan pailit.
Seperti yang diisyaratkan undang-undang kepailitan, problemnya ada pada masa infoulfelsi, ini memberikan kepada hak kepada para kreditur, yaitu ada dua bank yang akan menjual aset-aset perusahaan tersebut. “Kita khawatir bank ini menjual aset ini hanya untuk membayar hutang ke mereka saja, tanpa berpikir terhadap hak-hak ribuan buruh yang belum terpenuhi,” kata Agus.
Atas hal itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak Pemda Purwakarta untuk berkomunikasi dengan pihak bank agar memperhatikan hak-hak ribuan PT Dada Indonesia. “Hak-hak buruh bukan hanya soal honor saja, tapi hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja,” tuturnya.
Selain itu, KSPSI juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang sudah memberikan jaminan kesehatan buruh melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Pada prinsipnya, kita ucapkan terimakasih karena Pemkab telah menjalankan amanat UU No 40 2004 tentang SJSN, Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 21 ayat 1, dan ayat 2,” katanya. (gan)