RADAR PURWAKARTA

Mucikari Esek-esek Online Terciduk

PURWAKARTA, RAKA – Perubahan teknologi informasi, merubah berbagai aktivitas warga. Di dunia hitam, menjajakan pekerja seks komersil, sudah bukan hal aneh lagi memanfaatkan jejaring media sosial. Baru-baru ini, Kepolisian Resor Purwakarta berhasil menangkap seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari daring yang menjajakan wanita melalui media sosial.
Wanita yang berprofesi sebagai mucikari itu diketahui bernama Iyos Rismawati, warga Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta. Ia diciduk polisi di kediamannya setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat yang berwajib.

Perempuan 40 tahun yang bersatus janda ini tak berkutik saat digelandang ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta. Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, penangkapan terhadap mucikari ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan.

Penangkapan terhadap mucikari daring itu kata dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah Purwakarta, tempat dua perempuan tertangkap basah bersama pria saat berada di dalam kamar. “Keduanya diduga kuat telah berhubungan (intim),” ungkap pria yang akrab disapa Tomy itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/12).

Dia mengungkapkan, pelaku berperan menyediakan perempuan pekerja seks hingga menyediakan tempat untuk berhubungan badan. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. “Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dua alat kontrasepsi dan uang Rp1,5 juta dari tangan pelaku,” imbuhnya.

Saat diperiksa, pelaku menyebut menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Setelah ada lelaki yang tertarik, kemudian sang mucikari menyuruh perempuan yang dipilih pelanggan untuk menuju hotel yang telah ditentukan,” jelasnya.

Tomy menjelaskan, dalam setiap transaksi pelaku biasanya memberikan imbalan kepada para wanita yang dijajakannya sebesar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung nilai kesepakatan dengan lelaki pemesan jasa prostitusi.
“Atasan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Tomy. (gan)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights