RADAR PURWAKARTA

Pasar Hewan Ilegal di Lahan Perhutani

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sidak pasar hewan ilegal yang berada di dekat lokasi Pasar Hewan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao. Sidak tersebut dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Purwakarta berserta Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) juga Perhutani KPH Purwakarta terhadap pasar hewan ilegal yang menggunakan lahan milik Perhutani untuk berjualan hewan kurban tanpa adanya izin hak guna pemanfaatan serta retribusi terhadap Pemkab Purwakarta.
Plh Sekda Purwakarta, Agung Darwis Suriatmadja mengatakan, hal tersebut berawal dari Pemkab Purwakarta yang telah melepas sejumlah petugas dari Diskannak untuk melaksanakan pemeriksaan hewan di Pasar Hewan Ciwareng. Ia menyebut, sehubungan dengan hal itu juga pihaknya menemukan sejumlah pasar hewan ilegal yang menggunakan lahan milik Perhutani tanpa izin serta tidak membayar retribusi kepada Pemkab Purwakarta. “Ini sehubungan dengan adanya kandang sapi diluar Pasar Hewan Ciwareng. Kita kan pemda berkepentingan terkait retribusi supaya ada PAD untuk Pemda yang digunakan untuk membangun daerah,” ucapnya, usai lakukan sidak, Senin (10/6).
Agung mengungkapkan, pasar hewan tersebut, diketahui telah melakukan berbagai transaksi jual beli hewan namun, minim atau bisa dikatakan tidak pernah membayar retribusi kepada pemerintah. Maka dari itu pihaknya beserta jajaran TNI, Polri, dinas terkait beserta pengusaha hewan tersebut melakukan mediasi untuk dicarikan sebuah solusi. “Kita, makanya tadi para pengusaha hewan untuk ternak sembelihan ini bersama dari TNI, Polri dan dinas terkait berembuk untuk bagai mana nanti solusinya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, rembukan tersebut belum mendapatkan solusi. Pasalnya, pasar tersebut dibangun di atas dua lahan tanah yang berbeda. Sebagian lahannya dibangun di atas tanah milik Perhutani sehingga seharusnya dapat tertib dan mengikuti aturan dari pemerintah. Adapun sebagian lainnya merupakan tanah milik warga sehingga karena hal tersebut pihaknya pun tidak ingin mempersulit warga dalam memiliki sebuah usaha. “Kita juga ingin warga memiliki usaha, kita tidak ingin mempersulit. Tapi kita juga ingin tertib sesuai aturan. Apakah nanti misalkan gerbangnya akan dimajukan kedepan supaya masuk pasar hewan atau kita berembuk kembali yang penting ada solusi untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Administratur Perhutani KPH Purwakarta, Mulayana Kurniawan mengungkapkan bahwa pasar hewan yang dibangun di atas tanah milik perhutani tersebut tidak memilili izin. Ia menyebut, bahwa pasar yang sesuai dengan aturan Pemda adalah Pasar Hewan Ciwareng. “Tapi kita memahamilah, mungkin ada yang ingin dagangannya laku, cepat terjual,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa penjual hewan kurban yang menggunakan lahan milik Perhutani dengan luas kurang lebih satu hektare tersebut, hingga saat ini belum melakukan kerja sama berupa hak guna pemanfaatan lahan dengan pihaknya. “Makanya ini kita duduk bersama, itu nanti solusinya seperti apa,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights